ABSTRACT
The aims of this research is to know the protection of float funds in the regulation of the payment system in Indonesia and how to optimize the protection of float funds in order to mitigate insolvency risk. This research will examine the regulation relating to float funds, which has seen tremendous expansion in recent years. However, until today, the float fund does not yet have an optimum protection to mitigate risk of insolvency. Therefore the urgency of the protection of float fund through an update of regulation should be of concern, that is the necessity of insured protection towards float fund, as well as regulation on the use of float funding investment returns. This research is descriptive analytic and uses normative juridical approach by prioritizing the analysis of secondary data in the form of primary source of law that is laws and regulations;secondary source of law such as journals and other previous research;and tertiary source of law. Next, the received data is analyzed qualitatively and juridical. The conclusion of this research are by regulation, the protection of float fund has not been conducted optimally, a concrete effort is needed from the regulator to optimize the protection of float fund to mitigate the risk of failure of payment due to insolvency by insurance protection, and regulation on the use of float fun investment returns.
ABSTRACT
Restrukturisasi kredit atau pembiayaan perbankan merupakan salah satu kebijakan stimulus di sektor perbankan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dari sisi perbankan restrukturisasi kredit/pembiayaan ini perlu dilakukan untuk menjaga kualitas aset dan mengoptimalkan fungsi perbankan sebagai intermediary. Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 yang diubah dengan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Dampak COVID-19 Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk debitur yang terdampak COVID-19 sepanjang tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan menerapkan manajemen risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Analisa data dilakukan secara yuridis kualitatif. Berdasarkan POJK Stimulus Dampak COVID-19 terdapat beberapa kebijakan dalam restrukturisasi kredit /pembiayaan yaitu: kredit yang direstrukturisasi dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank;bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit/pembiayaan sepanjang telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Dalam pelaksanaannya kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan ini memiliki implikasi hukum bagi bank yaitu: bank wajib menerapkan manajemen risiko antara lain memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak COVID-19;melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan sampai dengan berakhirnya POJK Stimulus Dampak COVID-19;membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah restrukturisasi;mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi;serta melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan Bank.